Skip to main content

Situs Resmi Kominfo CekRekening.id | Laporkan Penyalahgunaan Rekening

Situs Resmi Kominfo CekRekening.id | Laporkan Penyalahgunaan Rekening by Santrie Salafie
Situs Resmi Kominfo CekRekening.id | Laporkan Penyalahgunaan Rekening

Content

Tentang CekRekening.id

CekRekening.id adalah Situs Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.

Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait Tindak Pidana sebagai berikut:

  1. Penipuan
  2. Investasi Palsu
  3. Narkotika dan Obat Terlarang
  4. Terorisme
  5. Kejahatan lainnya

Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank.

  1. Pelaporan dilakukan secara online dan offline.
  2. Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.
  3. Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke call center disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana. Mekanisme Normalisasi Rekening.

Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.

Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor
  2. Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
  3. Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.
Layanan Konsultasi:
Telp.: 0822.1010.1112

Dalam situs ini, terdapat empat fitur yang dapat digunakan, dengan tiga fitur utama yaitu periksa rekening, daftarkan rekening dan laporkan rekening. Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan-kejahatan lainnya. Ferdinandus menambahkan, nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline. Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs. Kemudian, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Ia mengimbau masyarakat yang akan melakukan transaksi elektronik dan pembayaran dengan transfer uang untuk memeriksa nomor rekening tujuan transfer melalui situs www.cekrekening.id.

"Pastikan selalu berhati-hati dan waspada pada setiap melakukan pembayaran transaksi secara online," tutur Ferdinandus.

Isi Situs CekRekening.id

1. Periksa Rekening

Saat Anda membuka laman www.cekrekening.id, tampilan halaman utama akan berisi periksa rekening.

Pengguna hanya memilih nama bank dan memasukkan nomor rekening tujuan, kemudian klik kotak Captcha dengan memastikan icon cek atau centang hijau sudah muncul, dan terakhir klik tombol periksa rekening, maka hasil pencarian akan muncul.

Jika suatu nomor rekening pernah dilaporkan, nantinya akan muncul nama rekening dan laporan rekam jejak rekening tersebut.

Fungsi dari Periksa Rekening ini adalah untuk memastikan keamanan bertransaksi online.

2. Daftarkan Rekening

Ketika Anda memilih Daftarkan Rekening, Anda akan menemui Form yang harus Anda isi dengan data yang benar dan valid. Seperti Nama Bank, No Rekening, Nama Pemilik, No Identitas, No Telp, Email, Nama Usaha/Online Shop, Jenis Usaha, Alamat, Upload Kartu Identitas, Upload Izin Usaha dan Upload Buku Tabungan atau Rekening Koran.

Untuk mendapatkan jaminan dari kominfo bahwa rekening yang digunakan belum pernah terindikasi penipuan.

Fungsi dari Daftarkan Rekening ini adalah untuk mendapatkan jaminan dari kominfo bahwa rekening yang digunakan belum pernah terindikasi penipuan.

3. Laporkan Rekening

Saat Anda akan melaporkan suatu nomor rekening, pastikan masukkan data nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori penipuan, dan kronologi kejadian secara benar dan valid.

Selanjutnya, lampirkan bukti penipuan dengan cara mengunggahnya, seperti scan bukti transfer atau bukti pembayaran, tangkapan layar percakapan, dan tangkapan layar bukti transaksi.

Verifikasi captcha yang tersedia, lalu klik "submit".

Kesimpulan

Semoga dengan membaca artikel ini, bisa menambah wawasan kita semua dan lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online. Terlebih lagi, seringnya para oknum penipu ini mengirimkan pesan singkat melalui sms untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang tertera dalam pesan tersebut dengan nominal tertentu dan mengatasnamakan salah satu dari keluarga calon korban dengan bermacam-macam alasan.

Maka dari itu, sebelum transaksi atau mengirimkan uang ke rekening yang dituju, ada baiknya untuk memastikan kebenarannya terlebih dahulu dengan cara konfirmasi terhadap keluarga dan atau kerabat yang lainnya. Ingat, jangan langsung percaya apabila anda mendapatkan informasi seperti itu. Waspada, hati-hati dan teliti adalah kunci utama untuk keselamatan saldo rekening anda. Salam santun dan semoga bermanfaat.

Baca juga: Sertifikasi Pra Nikah Bikin Jomblo Tambah Nyesek

Tambahkan aplikasi Santrie Salafie di smartphone tanpa install

  1. Buka SantrieSalafie.com dengan browser Chrome di smartphone
  2. Klik ikon 3 titik di browser
  3. Pilih "Tambahkan ke layar utama"
  4. Selanjutnya klik aplikasi Santrie Salafie dari layar utama smartphone Anda untuk menggunakannya.

Atau, ikuti Santrie Salafie di Google News dengan klik icon untuk mulai mengikuti dan mendapatkan pengalaman membaca lebih mudah.

Comment Policy: Silakan baca Kebijakan Komentar kami sebelum berkomentar.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->