Fatwa Syekh Athiyyah Shaqar Waktu Puasa Diantara Dua Tempat
Santrie Salafie 4.5.20
Tentang Waktu Puasa Diantara Dua Tempat
Dibawah ini adalah Fatwa Syekh Athiyyah Shaqar mengenai Waktu Puasa Diantara Dua Tempat.
Jawaban dan pertanyaan ini terangkum dalam 30 Fatwa Seputar Ramadhan oleh Ustadz Abdul Somad. Jika Anda ingin memilikinya, silakan lihat disini.
Pertanyaan tentang waktu puasa diantara dua tempat
Seseorang memulai puasanya di Mesir sesuai penetapan awal Ramadhan di Mesir. Kemudian ia pergi ke negeri lain yang hari rayanya berbeda dengan Mesir.
Apa yang ia lakukan di akhir Ramadhan, apakah mengikuti hari raya di Mesir atau mengikuti negeri tempat ia berada, meskipun jika itu ia lakukan akan menyebabkan puasanya berjumlah 28 hari atau 31 hari?
Jawaban tentang pertanyaan waktu puasa diantara dua tempat
Seseorang memulai puasa Ramadhan di suatu negeri berdasarkan Ru’yah, misalnya hari Jum’at.
Kemudian ia pergi ke negeri lain yang puasa di negeri itu dimulai hari Kamis. Ia menetap disana hingga akhir bulan Ramadhan.
Mungkin saja ia akan menyempurnakan puasa Ramadhan di negeri kedua selama 30 hari, dengan demikian maka hari Idul Fitri pada hari Sabtu, dalam kasus ini tidak ada masalah.
Mungkin juga negeri kedua menetapkan puasa 29 hari, jika hari raya pada hari Jum’at.
Dengan demikian maka orang yang memulai puasa Ramadhan pada hari Jum’at di negeri pertama berarti ia berpuasa selama 28 hari.
Apa yang mesti ia lakukan? Negeri kedua tempat ia menetap melaksanakan hari raya pada hari Jum’at, sedangkan berpuasa di hari raya itu hukumnya haram.
Sedangkan bulan sebagaimana yang dinyatakan Rasulullah Saw hanya 29 atau 30 hari, tidak pernah sama sekali 28 hari.
Jika demikian, kami katakan kepada orang yang mengalami hal seperti ini, “Anda memilih, anda ikut berhari raya dengan penduduk negeri kedua.
Akan tetapi Anda mesti meng-qadha’ satu hari puasa di hari lain untuk menyempurnakan 29 hari.
Anda juga memiliki pilihan untuk berpuasa pada hari raya itu untuk menyempurnakan jumlah satu bulan yaitu 29 hari”.
Ini pendapat saya, masalah ini adalah masalah ijtihad.
Akan tetapi saya lebih memilih pendapat ikut berhari raya di negeri kedua dan melaksanakan qadha’ satu hari puasa di hari lain.
Ini adalah salah satu dampak negatif dari banyaknya pemimpin di negeri-negeri Islam.
Rujukan: Fatawa al-Azhar, juz. IX, hal. 296 [Maktabah Syamilah].
Penutup
Semoga dengan membaca artikel ini, bisa menambah wawasan kita semua tentang Waktu Puasa Diantara Dua Tempat dan mudah-mudahan bisa selalu istiqamah dalam kebaikan. Amin. Salam santun dan semoga bermanfaat.
Baca juga: Hukum Mengikuti Ru'yah Negara Lain