Hukum Menonton TV Saat Puasa Fatwa Syaikh Dr Yusuf al-Qaradawi
Santrie Salafie 15.5.20
Hukum Menonton TV Saat Puasa Fatwa Syaikh Dr Yusuf al-Qaradawi — Menonton televisi menjadi pilihan banyak orang untuk mencari hiburan dikala waktu senggang, terlebih setelah pulang kerja dan disaat berkumpul bersama keluarga. Namun tahukah Anda? jika menonton televisi juga memiliki hukum tersendiri. Khususnya pada saat melaksanakan puasa.
Dari hal diatas, berikut kami berikan penjelasan tentang hukum menonton televisi saat puasa ramadhan yang diambil dari fatwa Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradawi.
Menonton TV Saat Puasa Ramadhan
Pertanyaan:
Apa pendapat agama Islam tentang menonton TV bagi orang yang sedang melaksanakan puasa di bulan Ramadhan?
Jawaban:
Televisi adalah salah satu sarana, di dalamnya ada kebaikan dan hal yang tidak baik. Semua sarana mengandung hukum tujuan. Televisi sama seperti radio dan sarana informasi lainnya, di dalamnya ada yang baik dan ada yang tidak baik.
Seorang muslim mesti mengambil manfaat dari yang baik dan menjauhkan diri dari yang tidak baik, apakah ia dalam keadaan berpuasa atau pun tidak sedang berpuasa. Akan tetapi dalam keadaan berpuasa ia mesti lebih hati-hati, agar puasanya tidak rusak, agar pahalanya tidak hilang sia-sia dan tidak mendapatkan balasan dari Allah Swt.
Hukum Menonton Televisi Ketika Puasa
Menonton TV, saya tidak katakan halal secara mutlak dan tidak pula haram secara mutlak. Akan tetapi mengikut apa yang ditonton, jika baik, maka boleh dilihat dan didengar, seperti acara-acara agama Islam, berita, acara-acara yang membawa kepada kebaikan. Jika tidak baik, seperti acara tarian yang tidak menutup aurat dan hal-hal seperti itu, maka haram untuk dilihat di setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan.
Sebagian acara TV makruh ditonton, meskipun tidak sampai ke tingkat haram. Semua sarana yang menghalangi diri dari mengingat Allah Swt, maka haram hukumnya. Jika menonton TV, atau mendengar radio dan lain sebagainya dapat melalaikan dari suatu kewajiban yang diwajibkan Allah Swt, seperti shalat, maka dalam kondisi seperti ini hukumnya haram. Semua perbuatan yang melalaikan shalat maka hukumnya haram.
Ketika Allah Swt menyebutkan sebab diharamkannya khamar dan judi, Allah Swt sebutkan sebabnya:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Qs. Al-Ma’idah: 91).
Tayangan Televisi Ketika Puasa Ramadhan
Maka bagi semua pihak yang bertanggung jawab terhadap acara televisi agar bertakwa kepada Allah Swt tentang apa yang layak untuk dipersembahkan kepada khalayak ramai, khususnya di bulan Ramadhan, untuk menjaga kemuliaan bulan yang penuh berkah, menolong kaum muslimin untuk taat kepada Allah Swt dan menambah amal kebaikan, agar tidak memikul dosa mereka dan dosa para penonton, seperti yang difirmankan Allah Swt:
“(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu”. (Qs. An-Nahl: 25).
Rujukan:
- Yusuf al-Qaradawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 319
Penutup: semoga dengan membaca artikel ini, bisa menambah wawasan kita semua tentang hukum menonton tv ketika puasa dari fatwa syaikh dr yusuf al-qaradhawi, dan mudah-mudahan bisa selalu istiqamah dalam kebaikan. Amin. Salam santun dan semoga bermanfaat.
Baca juga: Hukum Isbal (Pakaian Menutup Mata Kaki) Fatwa Syaikh dr. Ali Jum'ah