Pengertian Pakaian Syuhrah Yang Terlarang
Santrie Salafie 30.7.19
Pengertian Pakaian Syuhrah Yang Terlarang - Pernahkah kalian membaca atau mendengar tentang Pengertian Pakaian Syuhrah Yang Terlarang? Bagaimana mengenakan pakaian yang baik, agar tidak termasuk pakaian syuhrah yang terlarang? Tenang, karena pada kesempatan kali ini Santrie Salafie akan berbagi tentang Pengertian Pakaian Syuhrah Yang Terlarang.
Selengkapnya, langsung saja yuk scroll ke bawah untuk menyimak lebih lanjut tentang Pengertian Pakaian Syuhrah Yang Terlarang.
Pertanyaan :
Apakah yang dimaksud dengan pakaian syuhrah?
Jawaban :Pakaian syuhrah adalah semua jenis pakaian atau cara berpakaian yang membuat orang-orang disekitarnya (masyarakat) mengomentarinya baik karena jeleknya pakaian tersebut atau karena mewahnya, selama pakaian atau cara berpakaian tersebut tidak syar'i.
Pakaian Syuhrah menurut Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily
Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily pernah ditanya tentang hal ini, maka beliaupun menjawab :
Pakaian Syuhrah adalah semua pakaian (atau cara berpakaian) yang tidak syar'i, yang dapat membuat orang-orang melihat (dan merasa aneh dengan) pemakainya dikarenakan suatu hal yang mencolok dari pakaian tersebut, baik karena saking jeleknya atau terlalu mewah.Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily
"semua pakaian (atau cara berpakaian) yang tidak syar'i"
Kalimat ini mengeluarkan semua pakaian syar'i (dari pengertian pakaian syuhrah). Seperti:
1. Menaikkan Celana Di Atas Mata Kaki
Menaikan celana (pakaian) diatas mata kaki terkadang bisa membuat orang-orang (masyarakat) memperbincangkannya. Disebagian daerah, jika Engkau masuk ke dalam sebuah komunitas (masyarakat) dan celanamu diatas mata kaki sedikit, mereka akan mentertawakanmu, semua orang yang berada disana akan melihatmu dan mentertawakanmu.Tapi ini bukan cara berpakaian syuhrah, ini adalah pakaian untuk menghidupkan sunnah, Engkau akan diberi pahala karenanya, dan ketika Engkau bersabar atas gangguan dan gunjingan orang-orang, maka Engkau juga akan diberi pahala.
Sehingga kalimat, "semua pakaian (atau cara berpakaian) yang tidak syar'i", mengeluarkan pakaian yang syar'i dari pengertian pakaian syuhrah.
2. Seorang wanita memakai jilbab yang menutupi perhiasan-perhiasan mereka
Disebagian tempat, jilbab akan membuat orang-orang melihat kepadanya dan akan membicarakannya. Ketika seorang wanita berjalan dijalan (memakai jilbab) orang-orang berbondong-bondong melihatnya.Tapi, ini bukan pakaian syuhrah, ini adalah cara berpakaian yang menghidupkan sunnah, dan yang kami maksud dengan sunnah adalah agama secara keseluruhan, bukan sunnah (dalam istilah fiqih) yang diberi pahala jika dilakukan dan tidak dihukun jika ditinggalkan.
semua pakaian (atau cara berpakaian) yang tidak syar'i
Maksud dari kalimat yang tidak syar'i bukan artinya haram. Akan tetapi maksudnya adalah seseorang tidak dituntut secara syariat, tidak dimotivasi, tidak didorong untuk berpakaian dengan pakaian atau cara tersebut.
Kemudian (kita lanjutkan penjelasan tentang definisi pakaian syuhrah), "yang dapat membuat orang-orang melihat (dan merasa aneh dengan) pemakainya dikarenakan suatu hal yang mencolok dari pakaian tersebut, baik karena saking jeleknya", contohnya:
- Memakai pakaian yang sudah berlubang (bolong-bolong), padahal dia bukan orang miskin, tapi ia melakukan hal tersbut agar orang-orang melihatnya, maka ini adalah pakaian syuhrah
- Memakai pakaian yang kusut, sehingga orang-orang memperhatikannya, padahal bukan orang yang miskin, dan tidak ada kebutuhan sama sekali, akan tetapi memang seperti itu pakaiannya.
- Atau seperti di zaman kita ini (ditempat syaikh sulaiman berada -pen), memakai pakaian yang tidak disetrika tanpa ada alasan yang dibenarkan. Ia memakainya memang seperti itu cara dia berpakaian didepan orang-orang, sehingga ketika ia keluar dengan pakaian tersebut, orang-orang pun melihatnya, "kenapa orang itu ?!", maka seperti ini termasuk pakaian syuhrah.
Maksudnya adalah orang-orang tidak ada yang memakai pakaian tersebut, sehingga orang-orang melihatnya karena pakaiannya yang sangat mahal, atau karena saking bagusnya, maka ini pakaian syuhrah.
Dalam agama kita wahai saudara-saudaraku, tidak ada istilah "berbeda sendiri dalam cara berpakaian", atau perkataan 'aku ingin memiliki style sendiri dalam berpakaian'.
Ketika pakaian atau cara berpakaian sudah membuat orang-orang melihat mu maka itulah pakaian syuhrah.
Dan pakaian syuhrah terkadang dipengaruhi oleh faktor warna, misalkan seseorang memakai warna yang tidak dipakai didaerah tersebut, sehingga jika ia memakainya, orang-orang akan memperhatikannya (dan membicarakannya), maka ini dinamakan pakaian syuhrah juga.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari Pengertian Pakaian Syuhrah Yang Terlarang diatas adalah:- Pengertian Pakaian Syuhrah Yang Terlarang adalah pakaian yang membuat orang-orang (masyarakat) memperhatikan mu, maka itu adalah pakaian syuhrah, dan dikecualikan jika itu adalah pakaian atau cara berpakaian yang dituntut oleh syariat, maka itu (bukan pakaian syuhrah), tapi termasuk menghidupkan aturan agama dan sunnah.
Baca juga: Salah Satu Sejarah Minum Kopi di Indonesia oleh Para Ulama