Skip to main content

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang by Santrie Salafie

Mengenai hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang1 ini, saya mengambil referensinya dari fatwa Syaikh 'Athiyyah Shaqar dan beberapa referensi lainnya yang sudah saya cantumkan dibagian akhir artikel ini. Berikut penjelasannya.

Pertanyaan:

Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?

Jawaban:

Boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Ini adalah madzhab sekelompok ulama yang diamalkan, juga madzhab sekelompok Tabi'in, diantara mereka adalah al-Hasan al-Bashri.

Diriwayatkan bahwa ia berkata, "Boleh memberikan Dirham (uang perak) dalam zakat Fitrah". (Ibnu Abi Syaibah dalam al- Mushannaf, juz. III, hal. 174).

Abu Ishaq as-Sabi'i2 meriwayatkan dari Zuhair, ia berkata: Saya mendengar Abu Ishaq berkata, "Saya bertemu dengan mereka, mereka membayar zakat Fitrah dalam bentuk Dirham senilai harga makanan" (al-Mushannaf juz 23).

Umar bin Abdul Aziz, dari Waki', dari Qurrah, ia berkata, Surat dari Umar bin Abdul Aziz datang kepada kami tentang zakat Fitrah, "Setengah Sha' untuk setiap orang. Atau nilainya setengah Dirham" ( al-Mushannaf juz 34). Demikian juga menurut pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.

Membayar zakat dalam bentuk uang adalah boleh menurut madzhab Hanafi, mereka melaksanakannya dalam semua zakat, kafarat, nazar, kharaj dan lainnya (Bada'i ash-shana'i5). Juga menurut madzhab Imam an-Nashir dan al- Mu'ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan az-Zaidiyyah (al-Bahr az-Zakhkhar al-Jami' li Madzahib 'Ulama' al-Amshar6).

Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur, hanya saja mereka mengikatnya dengan kondisi darurat, sebagaimana madzhab sebagian lain dari kalangan Ahli Bait (as-Sail al-Jawwar al-Mutadaffaq 'ala Hada'iq al-Azhar7).

Maksud saya, boleh membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang dalam keadaan darurat. Mereka menjadikannya sebagai: imam menuntut pembayaran dalam bentuk uang sebagai ganti nash.

Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat sekelompok ulama dari kalangan Madzhab Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar8 dan Ibnu Wahab9, diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya membayar zakat dalam bentuk uang, apakah zakat Mal maupun zakat Fitrah.

Berbeda dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan Asy-hab, mereka berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada zakat Fitrah dan kafarat sumpah.

Berdasarkan riwayat diatas kita dapat mengetahui sejumlah imam dan Tabi'in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh membayar zakat dalam bentuk uang, ini pada masa mereka di zaman dahulu yang masih menggunakan system barter, artinya semua benda layak dijadikan sarana tukar-menukar transaksi jual beli, khususnya biji-bijian.

Mereka menjual gandum jenis Qamh dengan gandum jenis Sya'ir, jagung dengan gandum dan lainnya. Sedangkan pada zaman kita sekarang ini sarana transaksi jual beli hanya terbatas pada uang saja.

Maka menurut kami pendapat ini lebih tepat dan lebih kuat. Bahkan kami nyatakan, andai ulama yang tidak sependapat dengan ini pada masa silam hidup di zaman sekarang ini, pastilah mereka akan berpendapat seperti pendapat Imam Abu Hanifah. Terlihat jelas bagi kita bagaimana pemahaman dan kekuatan akal mereka.

Mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk uang lebih utama untuk memberikan kemudahan kepada fakir miskin untuk membeli apa saja yang mereka inginkan pada hari raya, karena boleh jadi mereka tidak membutuhkan biji-bijian, akan tetapi membutuhkan pakaian, atau daging, atau selain itu.

Memberikan biji-bijian memaksa mereka untuk berkeliling di jalan-jalan agar ada orang lain yang mau membelinya, terkadang mereka menjualnya dengan harga yang sangat murah, kurang dari semestinya.

Semua ini berlaku pada kondisi mudah; ada banyak biji-bijian di pasar. Sedangkan pada kondisi sulit, tidak ada biji-bijian di pasar, maka membayar zakat Fitrah dalam bentuk benda lebih utama daripada dalam bentuk uang, untuk menjaga maslahat fakir miskin.

Hukum Asal Zakat Fitrah

Hukum asal disyariatkannya zakat Fitrah adalah untuk kepentingan fakir miskin dan mencukupkan kebutuhan mereka pada hari raya, hari kebahagiaan kaum muslimin.

Imam al-'Allamah Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari menyusun satu kitab dalam masalah ini berjudul Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakat al-Fithr bi al-Mal, dalam kitab ini beliau menguatkan pendapat Madzhab Hanafi dengan dalil- dalil dan pendapat yang banyak, mencapai tiga puluh dua pendapat.

Oleh sebab itu pendapat kami men- tarjih-kan pendapat yang menyatakan: mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk nilai/harga/uang. Ini lebih utama di zaman sekarang ini. Wallahu Ta'ala A'la wa A'lam.

Rujukan:

  1. Syaikh DR. Ali Jum'ah, Al-Bayan li ma Yusyghil al-Adzhan, (Cet. I; Kairo: al-Muqaththam, 1426H/2005M).
  2. Beliau adalah Abu Ishaq as-Sabi'i al-Hamadani al-Kufi. Seorang al-Hafizh dan guru besar di Kufah. Imam adz-Dzahabi berkata, "Beliau adalah salah seorang ulama yang mengamalkan ilmunya. Salah seorang Tabi'in yang mulia". Ia berkata tentang dirinya, "Saya dilahirkan dua tahun terakhir masa kekhalifahan Utsman. Saya pernah melihat Ali bin Abi Thalib berkhutbah". Lihat biografinya dalam Siyar A'lam an-Nubala' karya adz-Dzahabi, juz. V, hal. 392 – 401, no. 180.
  3. Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf, juz. II, hal. 398.
  4. Abdurrazzaq, al-Mushannaf, juz. III, hal. 316, no. 5778.
  5. Lihat: Bada'i' ash-shana'i' karya al-Kasani, juz. II,hal. 979; al-Mabsuth karya as-Sarakhsi, juz. III, hal. 113
  6. Sebagaimana disebutkan dalam al-Bahr az-Zakhkhar al-Jami' li Madzahib 'Ulama' al-Amshar, Ahmad bin Yahya al-Murtadha, juz. III, hal. 202 – 203.
  7. Lihat: as-Sail al-Jawwar al-Mutadaffaq 'ala Hada'iq al-Azhar, asy-Syaukani, juz. II, hal. 86.
  8. Beliau adalah Abu Muhammad Isa bin Dinar bin Wahab al-Qurthubi, ahli Fiqh, ahli ibadah. Mendengar dari Ibnu al-Qasim, bersahabat dengannya dan belajar kepadanya. Beliau memiliki dua puluh kitab hasil mendengar ilmu dari Ibnu al-Qasim. Wafat di Thulaithulah tahun 212H. diringkas dari Syajarat an-Nur az-Zakiyyah, hal. 64, no. 47.
  9. Beliau adalah seorang ulama yang mulia, ahli hadits, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim al-Qurasyi, Mawla Quraisy. Orang yang paling terpercaya dalam riwayat dari Imam Malik. Seorang hafizh, hujjah. Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits darinya. Wafat di Mesir pada tahun 197H. Syajarat an-Nur az-Zakiyyah, hal. 58 – 59, no. 25.

Penutup: semoga dengan membaca artikel ini, bisa menambah wawasan kita semua tentang hukum membayar Zakat Fitrah dalam bentuk Uang, dan mudah-mudahan bisa selalu istiqamah dalam kebaikan. Amin. Salam santun dan semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Mengalihkan Zakat Ke Wilayah Lain

Tambahkan aplikasi Santrie Salafie di smartphone tanpa install

  1. Buka SantrieSalafie.com dengan browser Chrome di smartphone
  2. Klik ikon 3 titik di browser
  3. Pilih "Tambahkan ke layar utama"
  4. Selanjutnya klik aplikasi Santrie Salafie dari layar utama smartphone Anda untuk menggunakannya.

Atau, ikuti Santrie Salafie di Google News dengan klik icon untuk mulai mengikuti dan mendapatkan pengalaman membaca lebih mudah.

Comment Policy: Silakan baca Kebijakan Komentar kami sebelum berkomentar.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->