Hukum Melafalkan Niat Shalat, Sunnah atau Bid'ah?
Santrie Salafie 12.6.20
Mengenai hukum melafalkan niat shalat ini, saya mengambil referensinya dari fatwa Syaikh 'Athiyyah Shaqar dalam Fatwa al-Azhar, juz. IX, hal. 66 [Maktabah Syamilah]. Berikut penjelasannya.
Hukum Melafalkan Niat Shalat
Pertanyaan:
Sebagian orang mengatakan bahwa melafalkan niat shalat itu bid'ah, karena tempat niat di dalam hati. Apakah jika seseorang melafalkan niatnya maka shalatnya batal atau pahalanya sia-sia?
Jawaban:
Makna niat adalah sengaja melakukan sesuatu. Niat itu tempatnya di hati. Tidak wajib melafalkan niat shalat, demikian juga dengan ibadah lainnya. Diterimanya shalat tidak terikat dengan lafal niat apakah dilafalkan atau pun tidak.
1. Melafalkan Niat Menurut Madzhab Syafi'i
Menurut Madzhab Syafi'i: melafalkan niat hukumnya sunnat. Madzhab Syafi'i berpendapat: boleh melafalkan niat, bahkan dianjurkan, karena melafalkan niat itu lidah membantu hati.
Andai tidak dilafalkan, maka shalat tetap sah dan diterima insya Allah jika memenuhi syarat, diantaranya adalah khusyu' dan ikhlas.
2. Melafalkan Niat Menurut Madzhab Maliki
Dalam Fiqh al-Madzahib al-Arba'ah dinyatakan bahwa Madzhab Maliki berpendapat: melafalkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama, kecuali bagi orang yang ragu-ragu, maka dianjurkan melafalkan niat untuk menolak was-was (keraguan).
3. Melafalkan Niat Menurut Madzhab Hanafi
Menurut Madzhab Hanafi: melafalkan niat itu bid'ah. Karena tidak ada riwayat dari Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Akan tetapi dianggup baik untuk menolak was-was. Kesimpulannya bahwa tempat niat itu di hati, tidak disyaratkan mesti dilafalkan, bahkan menurut Madzhab Hanafi: bid'ah.
Menurut Madzhab Maliki: bertentangan dengan yang lebih utama. Akan tetapi bagi orang yang ragu-ragu, maka melafalkan niat itu dianjurkan dan dianggap baik.
4. Melafalkan Niat Menurut Ibnu al-Qayyim
Ibnu al-Qayyim dalam kitab Zad al-Ma'ad, juz. I, hal. 51 mengecam keras mereka yang membolehkan melafalkan niat, beliau meluruskan pendapat Madzhab Syafi'I dalam masalah ini.
Imam Ibnu al-Qayyim berkata, "Ketika Rasulullah Saw akan melaksanakan shalat, beliau mengucapkan: Allahu Akbar. Beliau tidak mengucapkan sesuatu sebelumnya. Beliau tidak melafalkan niat sama sekali. Beliau tidak mengucapkan, Aku melaksanakan shalat ini, menghadap kiblat, empat rakaat, menjadi imam atau makmum. Beliau juga tidak mengucapkan, Shalat ada' atau qadha', atau shalat fardhu."
Hanya saja sebagian ulama kalangan muta'akhirin tergoda dengan pendapat Imam Syafi'i tentang shalat, bahwa shalat itu tidak sama seperti puasa, setiap orang masuk ke dalam shalat dengan dzikir.
Lalu mereka menyangka bahwa dzikir yang dimaksud adalah melafalkan niat. Yang dimaksud Imam Syafi'i dengan dzikir itu adalah Takbiratul Ihram, bukan yang lain.
Bagaimana mungkin Imam Syafi'i menganjurkan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah Saw dalam satu shalat, demikian juga dengan para khalifah setelahnya dan para shahabatnya.
Ini pendapat Ibnu al-Qayyim, dan para imam yang lain memiliki pendapat masing-masing.
Niat Menurut 4 Madzhab
Hukum yang menyatakan bahwa melafalkan niat itu adalah bid'ah, pendapat ini tidak dapat diterima, apalagi sampai mengatakannya sebagai bid'ah dhalalah. Karena para ulama besar membolehkannya, mereka menyebutnya sunnat, atau mustahab dan mandub dalam suatu kondisi tertentu, seperti dalam keadaan was-was.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa melafalkan niat itu tidak mendatangkan mudharat, justru terkadang mendatangkan manfaat. Wallahu a'lam.
Rujukan:
- Fatwa al-Azhar, juz. IX, hal. 66 [Maktabah Syamilah].
Penutup: semoga dengan membaca artikel ini, bisa menambah wawasan kita semua tentang Hukum Melafalkan Niat Shalat, Sunnah atau Bid'ah?, dan mudah-mudahan bisa selalu istiqamah dalam kebaikan. Amin. Salam santun dan semoga bermanfaat.
Baca juga: Ayat Yang Sering Dibaca Imam Waktu Shalat 5 Waktu