Skip to main content

Hukum Membayar Zakat Sebelum Tiba Waktunya

Hukum Membayar Zakat Sebelum Tiba Waktunya by Santrie Salafie

Mengenai hukum membayar atau mengeluarkan zakat sebelum waktunya tiba ini, saya mengambil referensinya dari fatwa Syaikh 'Athiyyah Shaqar dalam Fatwa al-Azhar, juz. IX, hal. 213 [Maktabah Syamilah]. Berikut penjelasannya.

Pertanyaan:

Apakah boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya?

Jawaban:

Menurut Imam Syafi'i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah Saw mendahulukan zakat al-'Abbas sebelum waktunya. Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan.

Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, "Sah".

Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul.

Imam Malik berkata, "Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul (berdasarkan hadits-hadits yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama). Rabi'ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat seperti ini.

Ibnu Rusyd berkata, "Sebab khilaf adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak orang-orang miskin? Mereka yang menganggap zakat itu seperti ibadah, mereka menyamakannya dengan shalat, tidak boleh dibayarkan sebelum waktunya.

Mereka yang menyamakannya dengan shalat wajib yang memiliki waktu tertentu, mereka membolehkannya dilakukan sebelum waktunya dilihat dari sisi sifat sukarela melaksanakannya".

Zakat pada umumnya, demikian juga dengan zakat Fitrah, menurut jumhur ulama pembayarannya boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari 'Idul Fithri, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar.

Adapun dibayarkan sebelum itu, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  1. Menurut Abu Hanifah: boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan.
  2. Menurut Imam Syafi'i: boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadhan.
  3. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad: tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum 'Idul Fithri.

Rujukan:

  • Fatwa al-Azhar, juz. IX, hal. 213 [Maktabah Syamilah].

Penutup: semoga dengan membaca artikel ini, bisa menambah wawasan kita semua tentang hukum membayar atau mengeluarkan zakat sebelum waktunya tiba, dan mudah-mudahan bisa selalu istiqamah dalam kebaikan. Amin. Salam santun dan semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Melafalkan Niat Shalat, Sunnah atau Bid'ah?

Tambahkan aplikasi Santrie Salafie di smartphone tanpa install

  1. Buka SantrieSalafie.com dengan browser Chrome di smartphone
  2. Klik ikon 3 titik di browser
  3. Pilih "Tambahkan ke layar utama"
  4. Selanjutnya klik aplikasi Santrie Salafie dari layar utama smartphone Anda untuk menggunakannya.

Atau, ikuti Santrie Salafie di Google News dengan klik icon untuk mulai mengikuti dan mendapatkan pengalaman membaca lebih mudah.

Comment Policy: Silakan baca Kebijakan Komentar kami sebelum berkomentar.
Buka Komentar
Tutup Komentar
-->