Hukum Berkumur dan Istinsyaq Saat Puasa
Santrie Salafie 16.5.20
Fatwa Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradawi tentang hukum kumur-kumur dan istinsyaq bagi orang yang berpuasa bisa anda simak pada penjelasan dibawah ini secara singkat dan padat. Berikut penjelasannya.
Apakah kumur-kumur dan istinsyaq membatalkan Puasa?
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam Wudhu’ berpengaruh terhadap sahnya puasa, sejauh mana kebenaran pendapat ini?
Jawaban:
Kumur-kumur dan Istinsyaq dalam wudhu’ adalah sunnat menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Wajib menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah yang merupakan perintah. Apakah sunnat atau wajib, tidak selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu’, apakah ketika berpuasa atau pun ketika tidak berpuasa.
Bagi seorang muslim ketika sedang berpuasa agar tidak terlalu berlebihan dalam berkumur-kumur dan Istinsyaq, tidak seperti saat tidak berpuasa.
Dalam hadits disebutkan:
“Apabila engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa”. (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi).
Hukum berkumur saat puasa dan hukum istinsyaq saat puasa
Jika seorang yang berpuasa berkumur-kumur atau melakukan istinsyaq ketika berwudhu’, lalu air termasuk ke kerongkongannya tanpa sengaja dan tidak karena sikap berlebihan, maka puasanya tetap sah, sama seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung atau lalat terbang dan masuk ke kerongkongannya, karena semua itu kekeliruan yang tidak dianggap. Meskipun sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.
Kumur-kumur yang bukan karena berwudhu’ juga tidak mempengaruhi sahnya puasa, selama air tidak sampai ke dalam perut. Wallahu a’lam.
Rujukan:
- Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 311.
Penutup: semoga dengan membaca artikel ini, bisa menambah wawasan kita semua tentang Hukum Berkumur dan Istinsyaq Saat Puasa, dan mudah-mudahan bisa selalu istiqamah dalam kebaikan. Amin. Salam santun dan semoga bermanfaat.
Baca juga: Hukum Menonton TV Saat Puasa Fatwa Syaikh Dr Yusuf al-Qaradawi